Wednesday 25-02-2026

Hukuman Mati dan Negara Hukum: Menguji Kedewasaan Publik dalam Perkara Fandi

  • Created Feb 25 2026
  • / 39 Read

Hukuman Mati dan Negara Hukum: Menguji Kedewasaan Publik dalam Perkara Fandi

Kasus yang menjerat Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam telah memicu gelombang perhatian publik yang sangat besar. Tuntutan hukuman mati membuat masyarakat emosi dan cepat membentuk opini, padahal dalam negara hukum, tekanan publik tidak boleh menjadi penentu akhir sebuah putusan.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, menyampaikan bahwa KUHP baru mengedepankan pendekatan keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif, bukan semata keadilan retributif. Pernyataan ini menekankan pentingnya menyeimbangkan ketegasan hukum dengan prinsip keadilan yang manusiawi dan proporsional.

Peredaran narkotika dalam jumlah hampir dua ton jelas merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Negara tidak boleh lunak terhadap kejahatan yang berpotensi menghancurkan generasi muda. Namun, ketegasan harus dibarengi dengan pertimbangan hukum yang matang, bukan sekadar respons terhadap opini publik atau emosi sesaat.

KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) memberikan kerangka hukum yang relevan. Pidana mati tetap tersedia sebagai sanksi untuk kejahatan luar biasa, tetapi bersifat alternatif dan terakhir, dengan kemungkinan masa percobaan sepuluh tahun. Hal ini memberi hakim ruang untuk mempertimbangkan secara menyeluruh peran terdakwa, termasuk apakah ia hanya kurir atau bagian dari jaringan yang lebih besar.

Selain itu, KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) mengatur mekanisme peradilan pidana yang ketat dan melindungi hak-hak terdakwa. Standar pembuktian yang tinggi menjadi sangat penting dalam perkara dengan konsekuensi hidup dan mati, sehingga setiap keraguan harus berpihak pada terdakwa, sesuai prinsip in dubio pro reo.

Narasi Habiburokhman sejalan dengan prinsip ini. Dengan menekankan pendekatan rehabilitatif dan restoratif, legislator menegaskan bahwa putusan hakim seharusnya berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum, bukan tekanan sosial yang bergelombang. Ini mengingatkan publik untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam praktik peradilan pidana Indonesia, hukuman mati biasanya dijatuhkan kepada aktor utama atau residivis berat. Kurir atau pelaku level bawah, terutama yang mungkin menjadi korban jebakan sindikat, seharusnya mendapat pertimbangan yang berbeda. KUHP dan KUHAP baru memberi ruang bagi penilaian proporsional semacam ini.

Tekanan sosial yang terlalu kuat dapat menimbulkan risiko ketidakadilan. Jika masyarakat menuntut vonis sebelum persidangan selesai, maka independensi hakim bisa tergerus. Indonesia sebagai negara hukum harus menegakkan prinsip bahwa hukum berjalan berdasarkan prosedur, bukan opini populer.

Masyarakat tetap dapat mengawasi dan memberikan masukan, tetapi pengawasan itu harus dalam bentuk dorongan untuk transparansi dan akuntabilitas, bukan vonis publik. Kasus Fandi menjadi ujian kematangan masyarakat dalam menyeimbangkan perhatian terhadap bahaya narkotika dengan penghormatan terhadap proses hukum.

Akhirnya, putusan terhadap Fandi Ramadhan akan mencerminkan arah penegakan hukum di Indonesia. Dengan dasar KUHP baru dan KUHAP baru, hakim memiliki instrumen untuk menilai perkara ini secara adil, proporsional, dan berkeadilan, sambil tetap menegakkan ketegasan hukum terhadap kejahatan narkotika. Publik sebaiknya menahan diri dan mempercayakan proses itu kepada sistem peradilan yang telah diatur secara modern dan matang.

Share News


For Add Product Review,You Need To Login First